" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris bila isteri tinggal lebih dahulu < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang mulia allah . saya harap pak ustadz bisa jawab cepat karena tekan yang saya hadap dari keluarga yang ingin jalan keluar yang baik yang sesuai dengan atur agama . " , " situasi yang saya hadap adalah kena bagi harta waris hubung bapak dan ibu saya sudah tinggal . adapun kronologis bagai ikut : " , " wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 2 august 2006 04 : 47  " , "  5 . 900 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " pak ustadz yang mulia allah . saya harap pak ustadz bisa jawab cepat karena tekan yang saya hadap dari keluarga yang ingin jalan keluar yang baik yang sesuai dengan atur agama . " , " situasi yang saya hadap adalah kena bagi harta waris hubung bapak dan ibu saya sudah tinggal . adapun kronologis bagai ikut : " , " wassalam " , " n " , " prinsip yang perlu paham adalah : " , " untuk itu jawab masalah nomor satu adalah bahwa yang dapat waris adalah suami dan anak - anak dari harta yang milik oleh isteri pertama . yang maksud dengan suami adalah ayah anda dan anak - anak adalah anda dan saudara - saudari anda . ayah anda dapat 1 / 4 ( 25 ) , sisa yang 75 bagi untuk 2 anak laki dan 2 anak perempuan . dengan catat anak laki dapat dua kali lipat lebih besar dari anak perempuan . " , " maka tiap anak laki dapat 2 / 6x3 / 4  6 / 24 dan tiap anak perempuan dapat 1 / 6x3 / 4 3 / 24 . " , " ketika ayah anda kawin lagi , maka tidak ada pengaruh dalam bagi waris ibu anda . sebab yang bagi adalah harta yang hanya jadi milik ibu anda saja . " , " kalau isteri dua ayah kemudian tinggal tanpa tinggal anak hasil kawin mereka , maka yang jadi ahli waris bagi adalah ayah anda saja , sedang anda dan saudara - saudari anda bukan masuk ahli waris . justru isteri dua itu punya ahli waris dari pihak keluarga sendiri . seperti ayah , ibu , kakek , paman dan terus . tapi dari hasil nikah dengan ayah anda , hanya ayah anda orang saja yang jadi ahli waris . " , " adapun isteri tiga ayah anda , lantar sudah cerai , maka ayah anda tidak akan terima waris dari bila dia wafat . bagaimana dia pun tidak akan terima waris dari ayah anda bila ayah anda wafat . sebab suami isteri yang sudah cerai tidak saling waris . " , " yang dapat waris adalah anak dari hasil kawin mereka , meski dua orang tua sudah cerai . anak ini hak atas harta ayah atau ibu , bila dua wafat . tapi bila ayah anda tidak aku , maka urus bisa selesai di adil . biar lembaga itu yang akan tetap . " , " dalam kasus isteri yang empat , yang tinggal bukan isteri empat lain ayah anda . maka ahli waris adalah isteri empat itu dan semua anak ayah dari semua isteri belum . " , " kenapa hanya isteri yang empat saja ? karena isteri pertama , dua dan tiga sudah wafat , maka yang dapat waris hanya yang masih hidup saja . dia dapat 1 / 8 bagi dari hanya pribadi ayah anda . " , " adapun semua anak dari masing - masing isteri , semua pasti dapat dan tidak beda dasar urut isteri ke berapa . beda hanya dasar jenis kelamin . kalau laki - laki dia akan dapat bagi 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan . " , " adapun anak yang tidak aku bagai anak , masalah kembali kepada adil untuk laku uji cara ilmiyah . ada banyak metode uji yang bisa terima cara syariah . " , " sedang harta yang bagi waris hanya harta yang sepenuh milik si ayah . bukan harta milik isteri - isteri belum . kalau pun asal dari isteri - isteri belum , hendak harta yang sudah jadi milik ayah dengan jalan waris . "
